Nomor Identitas Tunggal KTP el Permudah Pelayanan Publik

Jakarta,InfoPublik- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan data tunggal atau nomor identitas tunggal  pada KTP Elektronik (el) akan mempermudah pelayanan publik.

“Kemdagri menginginkan adanya pelayanan publik yang terintegrasi,misalnya untuk subsidi, pemberian beras miskin, subsidi tani, mandaftar di pusat-pusat kesehatan juga menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK,” kata Zudan dalam siaran persnya, Minggu (12/3).

Menurut