Pegawai KPK Resmi Ajukan Uji Materi Hak Angket DPR ke MK

Jakarta-Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan permohonan uji materi pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur tentang hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (13/7) siang.

Perwakilan salah satu pegawai KPK Harun Al Rasyid di Gedung KPK, Kamis (13/7) mengungkapkan alasan utama pengajuan uji materi ini adalah karena KPK merupakan lembaga independen dan tidak masuk dalam ruang lingkup pemerintahan seperti sejumlah putusan MK yang