Revisi PKPU Nomor 10/2023 Lebih Maslahat daripada Uji Materi

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 merupakan pilihan yang lebih maslahat daripada Bawaslu mengajukan uji materi PKPU tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta,