Alasan KPK Baru Tahan Gubernur Sulteng NA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan tersendiri mengapa penahanan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam (NA) baru dilakukan Rabu (5/7), padahal penyidik sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak 23 Agustus 2016 lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7) mengungkapkan alasan utama penahanan ini adalah semua ada kewenangannya pada tim penyidik dan tak bisa diintervensi oleh siapa pun. "Ini kan berproses, tidak bisa tiba-tiba ada, mengapa baru dilakukan sekarang