Petahana Harus Cuti Saat Masa Kampanye

Jakarta,InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) minta kepala daerah mematuhi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), semua kepala daerah yang akan maju Pilkada, harus cuti saat masa kampanye.

“Jika petahana atau incumbent tidak cuti selama masa kampanye, dikhawatirkan akan memakai kekuasaannya untuk mengakomodir pegawai pemda di bawahnya untuk memobilisasi kepentingan politik,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemdagri Sonny Sumarsono di kantornya, Rabu (3/8).