Revisi KUHP Dikhawatirkan Mengancam Hak-hak Sipil

Jakarta, Info Publik - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Andi Muttaqien menilai, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa lebih kejam dibanding undang-undang warisan Belanda.

Alasannya, dalam pasal-pasal yang dimuat pada rancangan KUHP saat ini, banyak delik yang mengancam hak-hak sipil.

Andi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencontohkan seperti pengaturan tindak pidana makar. Dalam Pasal 222-227 RKUHP justru menghidupkan kembali Undang-undang Subversi.

"Jadi