14 Saksi Dimas Kanjeng Dapat Perlindungan LPSK

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 14 saksi kasus pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, ada 14 saksi pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng yang telah mendapatkan perlindungan LPSK.

"14 orang. Semua dari rekomendasi Polda Jatim," kata Lili kepada InfoPublik, Kamis (20/10).

Menurut Lili, seluruh saksi berasal dari Jawa Timur. Seluruhnya mendapatkan perlindungan fisik di rumah aman dan