BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Kasus Clandestin Lab

Jakarta - Badan Narkotika Nasional musnahkan barang bukti narkotika yang merupakan prekursor narkotika dalam kasus clandestin lab.

Barang bukti prekursor narkotika ini terkait kasus clandestin lab yang diungkap berdasarkan hasil penyelidikan mendalam petugas BNN terhadap sebuah gudang yang terletak di belakang rumah di Dusun Teungoh Desa Palo Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik di Jakarta, Selasa (27/9), Humas BNN Slamet Pribadi menjelaskan,