Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara Terorisme

Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memusnahkan barang bukti 96 perkara tindak pidana terorisme yang ditangani selama periode 2018-2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti M. Bimo P Nugroho, Kasi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih serta Kasi Tindak Pidana Umum Hernando Ariawan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl.