KPK Limpahkan Satu Berkas Tersangka Korupsi Bakamla ke Tahap II JPU

Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melimpahkan berkas penyidikan tahap II untuk tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Eko Susilo Hadi ke jaksa penuntut umum (JPU).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/4) petang mengungkapkan dengan pelimpahan tahap II ini, maka JPU memiliki waktu sedikitnya 15 hari untuk menyusun memori berkas dakwaan dan tuntutan, sebelum pelimpahan tahap berikutnya ke pengadilan untuk disidangkan.

"Hari ini