Maju Pilkada 2018, Pejabat Publik Segera Lepas Jabatan

Jakarta - Pejabat publik yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 diminta untuk segera melepas jabatannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan,  setelah nama pejabat  tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon dalam pilkada, maka harus benar-benar mundur dari jabatannya. "Kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota dapat mengajukan rekomendasi nama pejabat pengganti ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Rabu