Kemdagri Unggah 3.143 Perda Yang Dibatalkan

Jakarta,InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan, termasuk di dalamnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), ke laman resmi www.kemendagri.go.id.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyampaikan terimakasih atas dukungan serta apresiasi berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-indonesia atas keputusan pembatalan 3.143 perda. “Tujuan dari pembatalan perda ini adalah