Mendagri Tidak Pernah Batalkan Perda Miras

Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak pernah membatalkan peraturan daerah (Perda), mengenai larangan peredaran  minuman keras (Miras).

"Informasi yang beredar tersebut hoax atau bohong," ungkap Mendagri dalam keterangan persnya,  Senin (22/5).

Menurut Mendagri, pemerintah justru menyerahkan kebijakan soal miras  kepada daerah agar lebih bijak menyikapi aturan tersebut.

‘Perda yang dibatalkan tahun lalu hanya terkait yang menghambat