Mendagri Tidak Pernah Batalkan Perda Miras
Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak pernah membatalkan peraturan daerah (Perda), mengenai larangan peredaran minuman keras (Miras).
"Informasi yang beredar tersebut hoax atau bohong," ungkap Mendagri dalam keterangan persnya, Senin (22/5).
Menurut Mendagri, pemerintah justru menyerahkan kebijakan soal miras kepada daerah agar lebih bijak menyikapi aturan tersebut.
‘Perda yang dibatalkan tahun lalu hanya terkait yang menghambat