Penetapan Ahok Jadi Tersangka Sesuai Ketentuan Hukum

Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan  penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, yang dilakukan tim penyelidik Bareskrim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya menghargai hasil kerja dari tim penyelidik Bareskrim Mereka bekerja berdasakan undang-undang pada pasal 4 dan 5 KUHAP Nomor 8 tahun 1981," kata Tito Karnavian dalam acara keterangan pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Menurut Tito, penyelidikan adalah tindakan untuk mencari dan