E-Tilang, Pelanggar Lalulintas Bisa Bayar Denda Pakai EDC

Jakarta - Terobosan layanan publik dengan teknologi e-Tilang, yang akan  diimplementasikan pada minggu keempat Desember ini, dapat memudahkan masyarakat pelanggar lalulintas dalam membayar denda bukti pelanggaran yang dilakukan.

E-Tilang ini hasil kerjasama antara Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank BRI, yang  menghasilkan layanan publik e-Tilang, SIM Online, dan E-Samsat. "E-Tilang sesuai dengan instruksi Presiden untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian