LPSK Apresiasi Kerja Mitra Awasi Hak Korban

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat mengapresiasi kerja instansi maupun organisasi yang bekerja tanpa pamrih atas dasar kemanusiaan memperhatikan hak-hak korban kejahatan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengakui, Jumat (16/12), pihaknya masih berada di pusat dan belum memiliki perwakilan daerah. Meski begitu, permohonan perlindungan yang datang dari seluruh penjuru Indonesia tetap ditindaklanjuti sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keterbatasan jarak tidak mengurangi