UU Antiterorisme Harus Beri Kewenangan Lebih Kepada Aparat

Jakarta - Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) semakin kencang disuarakan oleh berbagai pihak pascaserangan bom dan tembakan membabi buta di Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1). 

UU Antiterorisme yang ada saat ini --dibuat untuk merespons kasus Bom Bali 2002 yang menelan 202 nyawa-- dianggap mempunyai banyak kelemahan, termasuk tidak bisa mengikuti perkembangan terorisme belakangan ini. Salah satunya adalah gagal mengikuti fenomena lahirnya Islamic State (IS) alias