Hadapi Pemilu Serentak, UU Pemilu Perlu Direvisi

Jakarta,InfoPublik - Revisi paket UU Pemilu harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas)  2016, karena tahun 2019 akan dilangsungkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Pilpres secara serentak. Sedangkan saat ini desain pemilu  masih memisahkan antara Pileg dan Pilpres.

 Desain pileg dan pilpres berbeda, sehingga memiliki  konsekuensi berbeda dengan desain Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi