DPR Setujui Pembahasan Tiga RUU Diperpanjang

Jakarta,  InfoPublik - DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan memperpanjang waktu pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Rapat Paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan