Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranganya,