Dewas KPK: Ada Tiga Pelanggaran Etik yang Dilakukan Firli Bahuri

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)

Jakarta – Ada tiga pelanggaran kode etik dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam kanal Youtube KPK, Rabu (27/12/2023).

Lanjut Tumpak, pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK, kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian