Kejagung Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset tanah milik Heru Hidayat yang merupakan terpidana perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan telah dilaksanakan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

"Adapun aset yang dilakukan sita