KPK Eksekusi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua terpidana lainnya terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung.

“Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (UNILA), dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri,” ujar