Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proses Akuisisi di PT Bukit Asam

Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).

"Sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan program bersih-bersih BUMN, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana