Satu Saksi Diperiksa KPK dalam Dugaan penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) melakukan penyidikan maupun pemeriksan terhadap satu saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dengan tersangka Eko Darmanto (ED).
“Senin (22/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Ayu Andhini (Direktur PT. Emerald Perdana Sakti),” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (22/1/2024).
Sebelumnya,