Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus IMEI Ilegal

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan enam tersangka kasus pelanggaran IMEI diantaranya empat oknum dari pihak swasta dan dua orang dari pihak pemerintahan.

“P, D, E, dan B, semuanya swasta. Kemudian F adalah oknum ASN di Kemenperin dan A oknum ASN di Bea Cukai. Polri juga memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” kata Komjen Pol.