KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makasar AP dalam Perkara Gratifikasi dan TPPU

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan AP diyakini melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea Cukai Makassar. 

“Adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil, KPK kemudian melakukan penyelidikan,