JAM Pidum Setujui Lima Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Jakarta./ dok. Puspenkum.

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Senin (15/1/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.