Profesi Hakim, Mulia dan Terhormat

Jakarta - Profesi hakim adalah mulia dan terhormat (officium nobile), karena hakim selaku pelaksana kekuasaan kehakiman harus menegakkan hukum dan keadilan.

Oleh karena itu, menjadi seorang hakim disyaratkan tidak hanya harus pintar di bidang ilmu hukum, tetapi juga harus benar dan berintegritas, jujur dan berkepribadian baik, tangguh dan teguh dalam pendirian, serta dalam melaksanakan tugasnya nanti, diharapkan dapat menjatuhkan putusan yang adil dan bermanfaat serta tidak goyah dalam menghadapi godaan.

Demikian