KPK Gelar Bimtek Desa Antikorupsi di 21 Kabupaten di Jateng

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar bimbingan teknis program Desa Antikorupsi di 21 desa pada 21 Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menjelaskan pembentukan desa antikorupsi memiliki tujuan untuk membangun nilai intergaits di tingkat desa guna mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel. Tentunya hal itu dapat terwujud juga dengan