KPK Tetapkan Tersangka Baru Penerima Suap di MA

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan EW selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (20/12/2022), KPK selanjutnya menahan tersangka EW untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap