Kejagung Sita 209 Bidang Tanah Terafiliasi Kasus Korupsi Jiwasraya

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset yang terafiliasi pada terpidana tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan aset tanah yang disita berlokasi di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 M2," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik,