KPU Paparkan Regulasi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (6/2/2023).Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dasar hukum rancangan PKPU tersebut yang pertama terkait tujuh prinsip penyusunan dapil yang diatur Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.   Tujuh prinsip pembuatan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan