Kejagung Sita Kapal Motor dan Tongkang Milik Tersangka Korupsi Duta Palma

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik SD tersangka korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun.

"Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 08:00 WITA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang