UU Nomor 7/2017 Menjadi Dasar Pendaftaran Partai Politik

Jakarta - Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan berdasar pada amanat Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperhatikan putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yudisial, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) melalu Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).   Menurut Betty, dasar hukum pada UU 7/2017 yakni pada Pasal 178 di mana diatur terkait kewenangan KPU