KPU: Masa Pencalonan Anggota Legislatif selama Enam Bulan Tiga Hari

Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan masa pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 akan berlangsung selama enam bulan tiga hari, terhitung sejak dibukanya pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Senin (1/5/2023).Hal tersebut disampaikan Idham, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2023).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 dilakukan pada