KPK Optimistis Hakim akan Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka LE

Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK optimistis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

“Untuk membantah seluruh dalil dari Pemohon, Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan delapan orang ahli, yaitu Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII,” papar Ali, dalam keterangannya ke