Pendafataran Bacaleg Pemilu 2024 Dimulai 1 Mei 2023

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5/2023).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2023).   Menurut Hasyim, hal itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024."Pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD