NU Sorong: Hukuman Mati Wajib Dipertahankan di RUU KUHP

Sorong - Pencantuman  pidana mati di pasal 67  dan 100 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) mendapat dukungan dari pengurus cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Sorong, Papua Barat, Abidin.

Hal tersebut disampaikan Abidin, dalam Dialog Publik RUU KUHP yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (IKP Kominfo), di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Rabu (5/10/2022).   "Aspirasi kami soal hukuman mati tetap ada di RUU KUHP," kata Abidin.   Menurut