KPK Tetapkan DM sebagai Tersangka Korupsi Kerja Sama Pengelolaan Anoda Logam

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk, DM, sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk dengan PT LM tahun 2017.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (19/1/2023), KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada DM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari s.d 5 Februari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam