Pemerintah Minta DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Jakarta - Pemerintah akan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Segera disahkannya perundangan itu diperlukan, karena sudah sekitar 19 tahun rancangan perundangan itu tak kunjung rampung. Sehingga, masyarakat yang menjadi pekerja rumah tangga tidak mendapatkan perlindungan hukum secara optimal dari pemerintah. 

"Lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui