KPK Perpanjang Masa Tahanan LE selama 30 Hari lagi

Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe  (LE) selama 30 hari hingga 12 Mei 2023.

“Berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari kedepan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK,” ungkap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (18/4/2023).

Lanjut Ali, KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti