Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi Harga Dasar Pasir Laut

Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan GM sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan bahwa GM selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat