Penjelasan KPK Tangkap Tangan Korupsi Jual-Beli Jabatan di Pemalang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (15/8/2022), KPK selanjutnya menetapkan enam tersangka yaitu MAW Bupati Pemalang periode 2021-2026; AJW Komisaris PD AU; SM Pj. Sekda; SG Kepala BPBD; YN Kadis Kominfo; dan MS Kadis PU.

Para tersangka