Kejagung Tahan SD Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Rp78 Triliun

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap SD tersangka korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan kerugian negara diduga mencapai Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan penahanan dilakukan setelah tim gabungan Kejagung menjemput kedatangan SD di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines