Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Pengelolaan Dana Pensiun Pelabuhan

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun, pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni, S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, OJK, AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya, dan DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Adapun