Sepanjang 2022, MA Berhasil Memutus Perkara Sebanyak 28.024 Kasus

Jakarta – Jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung pada 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 46,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Dengan meningkatnya jumlah perkara yang masuk di tahun 2022 maka beban penyelesaian perkara otomatis juga menjadi meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya, sementara jumlah Hakim Agung  yang ada saat ini hanya 45 orang dari jumlah seharusnya menurut undang-undang, yaitu 60 orang,” ungkap Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, dalam keterangan tertulis