Keunggulan RUU KUHP, Ada Alternatif Sanksi

Bandung - Akademisi Universitas Indonesia, Dr Surastini Fitriasih SH MH menganggap jika Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah beleid yang tidak hanya memberikan ketegasan, namun juga keadilan hukum di Indonesia.

Salah satunya adalah adanya alternatif sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana.

"Keunggulan dari RUU KUHP itu adanya alternatif-alternatif sanksi. Pidana penjara bisa diganti pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan atau kerja sosial," kata Surastini saat