Pakar Hukum: Lima Kejahatan Masuk Tindak Pidana Khusus di RUU KUHP

Bandung - Lima kejahatan dimasukkan dalam bab tersendiri di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yakni Tindak Pidana Khusus dalam bab 35 dari pasal 602 - 619.   "Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika masuk Tindak Pidana Khusus," kata pakar hukum pidana Universitas Jember (Unej), I Gede Widhiana Suarda, dalam Dialog Publik RUU KUHP di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/9/2022).   Menurut Gede, alasan umum dari dimuatnya tindak pidana khusus itu