Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan empat tersangka tersebut yakni, MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 - 2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian, YA selaku Kepala Sub Direktorat